Just An Ordinary Gurlz

Senin, 15 September 2008

HAM,Hak Asasi Manusia, Namun jangan Lupa Kewajiban Sbg Warga Negara

Ham merupakan suatu hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhuk Tuhan YME, dan merupakan anugerah yang wajib di hormati dan di hargai oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Pemahaman pembatasan HAM tidak berdiri sendiri dan berlaku kekal tanpa perlindungan dan pemenuhan HAM sendiri oleh negara. Artinya, HAM tak boleh dikurangi karena melekat dalam diri manusia, bukan berdasarkan pemberian. Maka, negara harus melindungi dan memenuhi HAM melalui perangkat normatif,seperti yang tercantum di dalam pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Pada kehidupan nyata sehari-hari, Banyak sekali kita lihat kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) khususnya di Indonesa dan juga pelanggaran-pelanggaran itu pun ada yang terjadi di dunia. Akan tetapi, saya hanya akan membahas tentang HAM di Indonesia.
Indonesia sekarang ini telah memiliki perangkat hukum dan UU yang cukup memadai, salah satu contoh nya di tunjukkan dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai.
Akan tetapi, deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini sekan-akan hanya dijadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja, realisasi dan penerapan dari aturan hukum terebut masih diabaikan atau dapat dikatakan perangkat perangkat hukum tersebut belum mampu untuk menuntaskan kasus-kasus pelangaran HAM
Selama ini pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakan terhadap nilai-nilai HAM yang terjadi di Indonesia pada khususnya masih menunjukkan fakta terjadinya pelanggaran yang cukup tinggi. Wajah HAM di Indonesia masih kelabu, tuntutan rakyat terhadap pelaksanaan reformasi total diberbagai bidang kehidupan semakin deras. Dominasi kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat keamanan, sipil maupun militer terhadap rakyat yang tidak berdaya masih kerap terjadi. Sedangkan peran militer yang tidak proporsional merupakan kontribusi besar atas sejumlah perkara yang melibatkan masalah HAM.
Kalau kita mau melihat dan bercermin ke belakang berkait dengan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia, banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah Indonesia, terutama yang dilakukan oleh aparat keamanan. Mulai dari Sabang (baca: Aceh) sampai Merauke (baca: Irian Jaya), militer pun masih mendominasi pelaku pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental . Dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi tersebut telah memakan korban baik tewas maupun yang cacat yang tidak sedikit.
Rebakan kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya, sungguh lebih dari cukup untuk mempresentasikan fakta belitan kekerasan di negeri ini dan biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh rakyat . Apalagi kalau diingat serbaneka peristiwa kekerasan lain di masa lampau yang terasa sangat panjang jika dideretkan secara lengkap mulai dari tragedi Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedi Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Selain pelanggaran HAM yang sifatnya politik seperti contoh contoh di atas, kita juga dipusingkan dengan bentuk pelanggaran HAM yang sifatnya kriminalistas. Hampir setiap hari kita diperlihatkan oleh berbagai perilaku dan tindakan penghilangan nyawa seseorang yang begitu mudah. Ini bisa dilihat dalam bentuk kriminalitas di masyarakat. Berbagai bentuk main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan sering kali terjadi. Masyarakat saat ini begitu mudah untuk melakukan pelanggaran hukum dan sekaligus HAM.
Berdasarkan fakta kasus di atas, maka semakin menyakinkan masyarakat publik bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia dari tahun-tahun sebelumnya masih dipenuhi cacat yang begitu parah. Oleh karena itu, pemerintah harus benar benar memikirkan kasus-kasus pelanggaran HAM. sejarah kelam yang menyangkut pelaksanaan HAM di Indonesia ini bisa dijadikan pelajaran dan cermin bagi semua pihak, terutama pihak aparat keamanan yang selalu menjadi tersangka pelanggaran HAM di Indonesia untuk dapat memperbaiki kondisi yang ada. Sudah seharusnya pihak aparat keamanan menjadi pelopor bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang lebih baik, bukan malah sebaliknya menjadi tersangka.

Kita boleh saja menuntuk Hak Azazi kita sebagai warga negara, akan tetapi kita jangan melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.

Jangan pernah bertanya apa yang telah di lakukan negara untuk kita, tapi kita harus menyadari apa yang telah kita lakukan kepada negara ^^

1 komentar:

Anonim mengatakan...

aaaaaaaaaaaaaaaaa